Saat ini, system penomoran kita (baik di GSM, PSTN, ataupun CDMA) pada umumnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing operator. Pemerintah (regulator) paling-paling hanya mengatur prefix dari nomor masing-masing operator, misalnya pelanggan Telkomsel (diberi prefix nomor 0811, 0812, 0813, dan 0852), Indosat (diberi prefix 0815,0816,0856) , dan begitu juga dengan operator lainnya, prefix-nya saja yang diatur oleh […]
|Format Penomoran HP GSM
April 26th, 2008 · No Comments
Tags: STIMIK/LPBA |

